KLASIFIKASI DAN KRITERIA DALAM TINGKATAN MASJID

Masjid Jami  Baeturrohman Desa Bantarjati Kertajati

KLASIFIKASI DAN KRITERIA TINGKATAN MASJID

A. Klasifikasi Masjid Berdasarkan Konsen Kewilayahan
Berdasarkan Keputusan Mentri Agama RI Nomor 394 tahun 2004
tentang Penetapan Status Masjid Wilayah disebutkan bahwa: 
1.  Status Masjid Wilayah meliputi
a   Masjid pada tingkat Pusat disebut Masjid Negara
b.      Masjid pada wilayah tingkat Provinsi Disebut Masjid Raya
c.      Masijd pada wilayah tingkat Kabupaten/Kota disebut Masjid Agung
d.      Masjid pada wikayah tingkat Kecamatan disebut Masjid Besar
e.       Masjid pada wilayah Tingkat Desa/Kelurahan disebut Masjid Jami.

2.  Penyelenggaraan kegiatan masjid yang menyangkut idarah, imarah dan riayahdi bawah pembinaan pemerintah setempat.
3. Pembiayaan pengelolaan masjid pada semua tingkatan bersumber dari bantuan pemerintah dan masyarakat.
4. Penetapan Masjid Nasional oleh Mentri Agama RI atas pertimbangan dan usul Direkiur Pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan Masjid, Masjid Raya oleh Gubernut atas pertimbangan Kepala Kanwil Departemen Agama demikian sterusnya berjenjang ke bawah.

Atas dasar KMA ini maka Camat dan Kepala KUA/ Pemerintah setempat bertanggung jawab dalam pembinaan pengelolaan Masjid Besar dan penetapan Masjid besar kecamatan ditentukan oleh Camat atas pertimbangan dan usul Kepala KUA. Oleh karena itu, pengusulan pengurus DKM Masjid Besar dapat dilakukan oleh Kepala KUA dengan persetujuan Camat setelah melalui mekanisme pemilihan pengurus yang disepakati dengan memeprhatikan Pedoman Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).


Disamping itu, DMI berperan dalam membina pengelolaan Masjid sebagaimana disebutkan dalam ART DMI hasil Mukatamar V pasal 18 bahwa “Pembinaan Ta'mirul Masjid Raya Propinsi adalah tanggung jawab Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia. Ta'mirul Masjid Agung Kabupaten/Kota adalah tanggung jawab Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia. Ta'mirul Masjid Besar Kecamatan adalah tanggung jawab Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia. Ta'mirul Masjid Jami” Desa/Kelurahan adalah tanggung jawab Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia.”


Sejalan dengan KMA tersebut, Kriteria Tipologi Masjid diuraikan bahwa masjid terdiri dari:
1.   Masjid Negara, yaitu masjid yang berada di tingkat pemerintahan pusat dan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintahan pusat dan hanya satu masjid yaitu masjid istiqlal.
2.   Masjid Raya, yaitu masjid yang berada di tingkat provinsi cas | diajukan melalui Kantor Wilayah Departemen Agama setempat kepada Gubernur untuk dibuatkan surat keputusan penetanag Masjid Raya. Anggaran masjid tersebut berasal dari pemerieg daerah, dana masjid dan sumbangan lainnya.
3.  Masjid Agung, yaitu masjid yang berada di tingkat kabupaten kota dan diajukan melalui Kantor Departemen Agama Kabupaten kepasa Bupati/Wali Kota untuk dibuatkan surat keputusan penetapam Masjid Agung. Anggaran masjid tersebut berasal dari pemerinsag daerah, dana masjid dan sumbangan lainnya.
4.    Masjid Besar, yaitu masjid yang berada di tingkat kecamatan dag diajukan melalui kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setemga kepada camat untuk dibuaixan surat keputusan penetapan Mass Besar. Anggaran masjid tersebut berasal dari pemerintah daera dana masjid, swadaya masyarakat dan sumbangan lainnya.
5.  Masjid Jami', yaitu masjid yang berada di tingkat Desa/Kelura biasanya pendiriannya dibiayai oleh swadaya masyarakat setemg Kalaupun ada sumbangan dari pemerintah relatif sedikit.

      Disamping itu disebutkan pula istilah Masjid Nasional, yaitu masjid tingkat provinsi yang diajukan oleh gubernur kepada menteri Agama usg dibuatkan surat keputusan menteri agama untuk menjadi sebutan mag nasional dengan mencantumkan nama masjid tersebut dan seluruh anggas menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini gubernur. Seps masjid nasional Baiturrahman Banda Aceh.(Lihat Buku Kriteria Ti Masjid)
Masjid-masjid yang berada pada lingkungan masyarakat biasanya masjid disebut dengan nama masjid itu sendiri, seperti masjid At-Tagwa. Pendis masjid ini sama dengan pada masjid tingkat desa/kelurahan.
Selanjutnya, menurut Tim Perumus Bidang Penamas Kanwil Program Jawa Barat tentang klasifikasi masjid disebutkan bahwa Masjid diklasifikasi dengan dua pendekatan yakni pendekatan kewilayahan (konsen pemerintah) dan kemakmuran.

Klasifikasi masjid berdasarkan ruang lingkup kewilayahan atau kong pemerintahan, terbagi menjadi :
1. Masjid Negara berada di ibu kota Negara, ditetapkan Mentri Agama atas rekomendasi MUI dan DMI Pusat.
2. Masjid Raya berada di ibu kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur   rekomendasi  Kepala Kanwil Departemen Agama dan DMI Provinss
3. Masjid Agung berada di ibu kota kabupaten / kota, ditetapkan & Bupati (Wali kota, atas rekomendasi dari Kepala Kantor Depanems Agama dan DMI kabupaten/ kota.
4. Masjid Besar berada di ibu kota Kecamatan, ditetapkan oleh Camat, atas rekomendasi Kepala KUA dan DMI Kecamatan.
5. Masjid Jami berada di pusat desa di tetapkan oleh Camat atas rekomendasi MUI dan DMI desa.
6. Masjid Rukun Warga berada di RW di tetapkan oleh kepala desa, atas rekomendasi MUI dan DMI Desa.
7. Masjid Rukun Tetangga berada di tingkat RT di tetapkan oleh Kepala Desa, atas rekomendasi MUI dan DMI Desa.
8. Masjid (mushala) fungsional atau sektor berada di lingkungan pendidikan/ Yayasan, intansi dan perusahaan/ pasar di tetapkan oleh Pimpinan lingkungan tersebut, atas rekomendasi Kepala KUA dan DMI Kecamatan.

9. Masjid Kampus berada di lingkungan Perguruan Tinggi/ Sekolah, di   tetapkan oleh Pimpinan PT/ Sekolah.

0 Response to "KLASIFIKASI DAN KRITERIA DALAM TINGKATAN MASJID"

Post a Comment