Masjid Jami Baeturrohman Desa Bantarjati Kertajati
KLASIFIKASI DAN KRITERIA TINGKATAN MASJID
A. Klasifikasi Masjid Berdasarkan
Konsen Kewilayahan
Berdasarkan Keputusan Mentri Agama RI
Nomor 394 tahun 2004
tentang Penetapan Status Masjid
Wilayah disebutkan bahwa:
1. Status Masjid Wilayah meliputi
a Masjid pada tingkat Pusat disebut
Masjid Negara
b. Masjid
pada wilayah tingkat Provinsi Disebut Masjid Raya
c. Masijd
pada wilayah tingkat Kabupaten/Kota disebut Masjid Agung
d. Masjid
pada wikayah tingkat Kecamatan disebut Masjid Besar
e. Masjid
pada wilayah Tingkat Desa/Kelurahan disebut Masjid Jami.
2. Penyelenggaraan
kegiatan masjid yang menyangkut idarah, imarah dan riayahdi bawah pembinaan
pemerintah setempat.
3. Pembiayaan
pengelolaan masjid pada semua tingkatan bersumber dari bantuan pemerintah dan
masyarakat.
4. Penetapan
Masjid Nasional oleh Mentri Agama RI atas pertimbangan dan usul Direkiur
Pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan Masjid, Masjid Raya
oleh Gubernut atas pertimbangan Kepala Kanwil Departemen Agama demikian
sterusnya berjenjang ke bawah.
Atas dasar KMA ini maka Camat dan
Kepala KUA/ Pemerintah setempat bertanggung jawab dalam pembinaan pengelolaan
Masjid Besar dan penetapan Masjid besar kecamatan ditentukan oleh Camat atas
pertimbangan dan usul Kepala KUA. Oleh karena itu, pengusulan pengurus DKM
Masjid Besar dapat dilakukan oleh Kepala KUA dengan persetujuan Camat setelah
melalui mekanisme pemilihan pengurus yang disepakati dengan memeprhatikan Pedoman
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Disamping itu, DMI berperan dalam
membina pengelolaan Masjid sebagaimana disebutkan dalam ART DMI hasil Mukatamar
V pasal 18 bahwa “Pembinaan Ta'mirul Masjid Raya Propinsi adalah tanggung jawab
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia. Ta'mirul Masjid Agung Kabupaten/Kota
adalah tanggung jawab Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia. Ta'mirul Masjid
Besar Kecamatan adalah tanggung jawab Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia.
Ta'mirul Masjid Jami” Desa/Kelurahan adalah tanggung jawab Pimpinan Cabang
Dewan Masjid Indonesia.”
Klasifikasi masjid berdasarkan ruang lingkup kewilayahan atau kong pemerintahan, terbagi menjadi :
5.
Masjid Jami berada di pusat desa di tetapkan oleh Camat atas rekomendasi MUI
dan DMI desa.
Sejalan dengan KMA tersebut, Kriteria
Tipologi Masjid diuraikan bahwa masjid terdiri dari:
1. Masjid
Negara, yaitu masjid yang berada di tingkat pemerintahan pusat dan dibiayai
sepenuhnya oleh pemerintahan pusat dan hanya satu masjid yaitu masjid istiqlal.
2. Masjid
Raya, yaitu masjid yang berada di tingkat provinsi cas | diajukan melalui
Kantor Wilayah Departemen Agama setempat kepada Gubernur untuk dibuatkan surat
keputusan penetanag Masjid Raya. Anggaran masjid tersebut berasal dari pemerieg
daerah, dana masjid dan sumbangan lainnya.
3. Masjid
Agung, yaitu masjid yang berada di tingkat kabupaten kota dan diajukan melalui
Kantor Departemen Agama Kabupaten kepasa Bupati/Wali Kota untuk dibuatkan surat
keputusan penetapam Masjid Agung. Anggaran masjid tersebut berasal dari
pemerinsag daerah, dana masjid dan sumbangan lainnya.
4. Masjid
Besar, yaitu masjid yang berada di tingkat kecamatan dag diajukan melalui
kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setemga kepada camat untuk dibuaixan surat
keputusan penetapan Mass Besar. Anggaran masjid tersebut berasal dari
pemerintah daera dana masjid, swadaya masyarakat dan sumbangan lainnya.
5. Masjid
Jami', yaitu masjid yang berada di tingkat Desa/Kelura biasanya pendiriannya
dibiayai oleh swadaya masyarakat setemg Kalaupun ada sumbangan dari pemerintah
relatif sedikit.
Disamping itu disebutkan pula istilah
Masjid Nasional, yaitu masjid tingkat provinsi yang diajukan oleh gubernur
kepada menteri Agama usg dibuatkan surat keputusan menteri agama untuk menjadi
sebutan mag nasional dengan mencantumkan nama masjid tersebut dan seluruh
anggas menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini gubernur. Seps
masjid nasional Baiturrahman Banda Aceh.(Lihat Buku Kriteria Ti Masjid)
Masjid-masjid yang berada pada
lingkungan masyarakat biasanya masjid disebut dengan nama masjid itu sendiri,
seperti masjid At-Tagwa. Pendis masjid ini sama dengan pada masjid tingkat
desa/kelurahan.
Selanjutnya, menurut Tim Perumus
Bidang Penamas Kanwil Program Jawa Barat tentang klasifikasi masjid disebutkan
bahwa Masjid diklasifikasi dengan dua pendekatan yakni pendekatan kewilayahan
(konsen pemerintah) dan kemakmuran.
Klasifikasi masjid berdasarkan ruang lingkup kewilayahan atau kong pemerintahan, terbagi menjadi :
1. Masjid Negara berada
di ibu kota Negara, ditetapkan Mentri Agama atas rekomendasi MUI dan DMI Pusat.
2. Masjid Raya berada di
ibu kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur rekomendasi Kepala
Kanwil Departemen Agama dan DMI Provinss
3. Masjid Agung berada di
ibu kota kabupaten / kota, ditetapkan &
Bupati (Wali
kota, atas rekomendasi dari Kepala Kantor Depanems Agama dan DMI kabupaten/
kota.
4. Masjid Besar
berada di ibu kota Kecamatan, ditetapkan oleh Camat, atas rekomendasi Kepala
KUA dan DMI Kecamatan.
6. Masjid Rukun Warga
berada di RW di tetapkan oleh kepala desa, atas rekomendasi MUI dan DMI Desa.
7. Masjid Rukun Tetangga
berada di tingkat RT di tetapkan oleh Kepala Desa, atas rekomendasi MUI dan DMI
Desa.
8. Masjid (mushala)
fungsional atau sektor berada di lingkungan pendidikan/ Yayasan, intansi dan
perusahaan/ pasar di tetapkan oleh Pimpinan lingkungan tersebut, atas rekomendasi Kepala KUA dan DMI Kecamatan.
9. Masjid Kampus berada
di lingkungan Perguruan Tinggi/ Sekolah, di tetapkan oleh Pimpinan PT/
Sekolah.
0 Response to "KLASIFIKASI DAN KRITERIA DALAM TINGKATAN MASJID"
Post a Comment